Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Akad Nikah
  4. Menetapkan Syarat Dalam Akad Nikah
Cari Fatwa

Janji Menuliskan Perabotan atas Nama Istri Wajib Ditunaikan

Pertanyaan

Berdasarkan tradisi di Mesir, seorang suami harus memberikan daftar perabotan rumah tangga di rumah yang akan mereka tempati, atau sejenis dokumen yang menyatakan bahwa semua perabotan di rumah itu adalah milik istri. Sebelum menikah, suami saya menjanjikan kepada saya akan menunaikan janji itu. Namun setelah menikah, janji itu tidak dipenuhinya. Bagaimana hukum agama tentang masalah ini?
Sekian, dan assalamu`alaikum warahmatullâhi wabarakatuh.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Selama suami Anda sudah berjanji akan menuliskan daftar perabotan tersebut, maka ia berkewajiban menunaikan janjinya. Apalagi jika itu sudah menjadi tradisi di negara Anda, sehingga dianggap sebagai suatu syarat. Para ulama menetapkan bahwa syarat dalam 'urf (tradisi), sama hukumnya dengan syarat yang diucapkan. Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian) itu." [QS. Al-Ma'idah: 1]

Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention juga bersabda, "Kaum muslimin itu wajib menunaikan syarat-syarat yang mereka sampaikan, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal." [HR. At-Tirmidzi dll.]

Dalam sebuah hadits shahîh yang diriwayatkan dari `Uqbah Ibnu `Amir Radhiyallâhu `anhu, Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Sesunguhnya syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah syarat yang dihalalkan dengannya kemaluan (syarat dalam pernikahan)." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Hendaklah Anda menyelesaikan masalah ini dengan suami Anda dengan lemah lembut, bijak, dan penuh rasa toleransi. Tunjukkan kepadanya fatwa ini. Mudah-mudahan Allah—`Azza wajallah—menerangi hatinya untuk menerima kebenaran.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait